Kasus Koupsi di Maluku

8 Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Setda SBB hingga Mantan Kadisperindag Ambon Siap Diadili

Berkas perkara delapan tersangka korupsi di Maluku akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/12/2021)

Tanita
Berkas perkara delapan tersangka korupsi di Maluku akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Berkas perkara delapan tersangka korupsi di Maluku akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/12/2021).

Kasi Penuntut Umum Kejati Maluku, Achmad Attamimi mengatakan para tersangka itu terlibat dalam tiga perkara yang telah masuk dalam tahap dua.

“Hari ini kami tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku telah merampungkan Surat Dakwaan dan baru saja melimpahkan Berkas perkara delapan tersangka Tipikor ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon,” kata Attamimi kepada TribunAmbon, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa pagi.

Tak hanya berkas perkara, tim JPU juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen dan surat dalam tiga perkara itu.

“Kami juga serahkan barang bukti lainnya seperti dokumen penting, dan juga surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Untuk kerugian negara belum ada yang dikembalikan,” tandasnya.

Lanjutnya, usai menyerahkan berkas perkara, tim JPU Kejati Maluku menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.

Untuk diketahui, tiga perkara yang dilimpahkan perkara dugaan penyimpangan pada Setda Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016, perkara dugaan Penyalahgunaan Retribusi Pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019.

Serta perkara dugaan Penyalahgunaan Dana BOS pada SMKN 1 Kota Ambon tahun anggaran 2015-2018.

Korupsi Setda SBB melibatkan Sekretaris SBB, Mansur Tuharea, serta empat tersangka lainnya berinisial RT, AP, AN, serta UH.
Berdasar hasil perhitungan, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,3 milyar.

Sementara kasus korupsi Penyalahgunaan Retribusi Pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon melibatkan dua tersangka.

Yaitu, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol dan mantan kepala unit pelaksana teknis daerah pasar mardika Vecki Marwanaya, yang sementara menjabat sebagai Kepala Uptd Pasar Tagalaya.

Sedangkan, perkara dugaan Penyalahgunaan Dana BOS pada SMKN 1 Kota Ambon melibatkan mantan kepala sekolah yaitu Steven Latuihamallo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved