Mahasiswi Bunuh Diri

Kesaksian Penjaga Makam sebelum NW Meninggal Dunia, Sempat Baca Tahlil di Makam sang Ayah

Dedi menuturkan pihaknya juga melaksanakan proses pidana sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap Bripda Randy.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

Dikutip dari TribunJatim.com, perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Lalu, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Polri Segera Pecat Bripda Randy Terkait Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto

Kepolisian RI memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus (RB) terkait kasus tewasnya wanita berinisal NW di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pemecatan tersebut akan dilaksanakan setelah Bripda Randy menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Tindak tegas (Bripda Randy) baik sidang KKEP untuk di PTDH," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Dedi menuturkan pihaknya juga melaksanakan proses pidana sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap Bripda Randy.

Baca juga: Awal Pertemuan Bripda Randy dan Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri, Pacaran sejak 2019

Sebaliknya, Polri berkomitmen tak akan melindungi anggota yang bersalah.

"Proses pidana sesuai pelanggaran yang telah dilakukan. Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tukasnya.

Randy diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, Bripda Randy mengaku beberapa kali melakukan aktivitas hubungan layaknya suami istri selama menjalin asmara.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved