Jenis Vaksin Pengaruhi Syarat Umrah: AstraZeneca dan Moderna Tak Perlu Karantina, Sinovac 3 Hari
Jenis vaksin pengaruhi syarat umrah, jamaah dengan vaksin sesuai yang dipakai oleh Arab Saudi tk perlu karantina, yang tak sesuai karantina 3 hari.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Arab Saudi telah memberikan izin kepada Indonesia untuk mengirim jamaah umrah, per 1 Desember 2021 dengan sejumlah persyaratan tertentu.
Dalam konferensi pers Minggu (28/11/2021) lalu, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisyam Abdul Mun'im Said menyampaikan syarat umrah dari luar negeri, termasuk Indonesia.
Persyaratan tersebut berkenaan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, di antaranya terkait jenis vaksin jamaah yang mempengaruhi masa karantina.
Baca juga: Indonesia Sudah Diizinkan Kirim Jamaah Umrah, Ini Mekanisme Penerbitan Visa Sesuai Jenis Vaksin
Baca juga: Menag Yaqut Akui RI Belum Diundang Arab Saudi untuk Bahas Haji 2022
Berikut syarat umrah dari luar negeri yang disampaikan Hisyam Abdul Mun'im Said dan diterjemahkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI):
1. Jamaah umrah telah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat penerbitan visa umrah;
2. Bagi jamaah yang mendapatkan vaksin sesuai yang dipakai oleh Arab Saudi (Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson) tidak perlu karantina;
3. Jamaah yang menggunakan vaksin yang diakui oleh World helath Organization (WHO) harus menjalani karantina selama tiga hari.
4. Jamaah harus menjalankan tes PCR 48 jam setelah dimulainya karantina, dan boleh melaksanakan ibadah umrah jika hasilnya negatif.
Untuk memperjelas syarat dan peraturan tersebut, berikut mekanisme penerbitan visa umrah sesuai jenis vaksin.
Vaksin dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Kelompok A: Vaksin yang disetujui oleh WHO dan Arab Saudi (Pfizer/AztraZaneca/Jhonson/Moderna)
- Kelompok B: Vaksin yang hanya disetujui oleh WHO (Sinopharm/Sinovac)
Sesuai arahan sebelumnya dan termasuk pembaruan standar akreditasi vaksin, maka akan ada 2 jalur untuk prosedur penerbitan visa:
- Jalur pertama: Tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jemaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba.
- Jalur kedua: Karantina 3 hari diperlukan pada saat kedatangan, jemaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina.