Korupsi DPRD Ambon
Telusuri Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar, 6 Pendamping Pansus DPRD Kota Ambon Diperiksa
Kejaksaan Negeri Ambon terus mencari kebenaran dibalik raibnya anggaran Rp 5,3 Miliar di DPRD Kota Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Ambon terus mencari kebenaran dibalik raibnya anggaran Rp 5,3 Miliar di DPRD Kota Ambon.
Dugaan penyelewengan anggaran itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku.
Kali ini, enam pendamping Pansus DPRD Kota Ambon yang diperiksa Kejari Ambon, Senin (29/11/2021).
Mereka adalah RNS, RL, AL, DS, FOS, dan AR.
"Hari ini kami memerika enam orang pendamping pansus berinisial RNS, RL, AL, DS, FOS, AR," kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepasa wartawan, Senin malam.
Baca juga: Latuheru Pensiun dan Rekomendasi KASN Belum Diterima, Louhenapessy Siapkan Plh Sekot Ambon
Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus KDRT, Umar Londjo Banding Minta Bebas
20 pertanyaan dicecar kepada masing-masing saksi mulai dari pukul 10.00 WIT.
"Jam 10 pagi pemeriksaan dan 20 pertayaan diberikan masing-masing," jelas Djino.
Sebelumnya, total 19 orang saksi telah dimintai keterangan oleh Kejari Ambon sejak awal penyelidikan pada Senin (15/11/2021) lalu.
Di antaranya Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus dan sejumlah stafnya pada Kamis (18/11/2021).
Hingga dua kontraktor selaku pihak ketiga yaitu CV. Dua Gandong berinisial JK, CV. Surya Abadi Pratama berinisal RS pada Rabu (24/11 2021).
Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Ambon yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pada Pemerintah Kota Ambon, Elkyopas Silooy juga telah diperiksa.
Pihak kejaksaan menyebut akan terus melakukan pemeriksaan hingga mendapat titk terang.