CPNS 2021

Daftar Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Aceh hingga Sulawesi Selatan

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS 2019 

- Papua Barat

- Sulawesi Tengah

- Sulawesi Selatan

Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021

Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021 yang dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id:

1. Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

2. Peserta WAJIB melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian;

3. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

4. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya;

5. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya > 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3 derajat Celcius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus;

6. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut :

- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved