Maluku Terkini
KY Cari Kandidat Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor di MA
Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum menjadi syarat utama.
TRIBUNAMBON.COM - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA).
Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum menjadi syarat utama.
Menurut Ketua Perwakilan Komisi Yudisial (PKY) Perwakilan Maluku, Amirudin Latuconsina menyatakan penerimaan usulan dibuka sejak 22 November sampai dengan 10 Desember 2021.
Dijelaskan, seleksi ini dilakukan untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA yang berjumlah delapan orang CHA dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc pada MA yang berjumlah tiga orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Delapan posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi satu di kamar perdata, empat di kamar pidana, satu untuk kamar agama, dan dua untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan tiga untuk ad hoc Tipikor.
"KY tentunya mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri," jelas Latuconsina, Senin (22/11/2021).
Pendaftaran seleksi CHA dan hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut dilakukan secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY
“Tidak melayani pendaftaran secara langsung mengingat Indonesia masih berada dalam situasi pandemi,” ujarnya.
Baca juga: Teliti Sebelum Membeli, Berikut 3 Cara Memilih Telur Puyuh yang Baik, Yuk Simak Ulasannya
Baca juga: Jokowi: Masuk Desember, Kementerian dan Lembaga Jangan Terjebak Ego Sektoral
Untuk CHA dari jalur karier, calon berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.
Selanjutnya, berkas terkait persyaratan dipindai ke dalam format PDF dan diunggah pada situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id pada saat melakukan pendaftaran online (daring).
Berkas pendaftaran fisik akan dimintakan oleh KY pada saat pemberkasan yang akan ditentukan kemudian.
"Bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini," lanjut Nurdjanah.
Sesuai komitmen, dalam melakukan seleksi ini, maka KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon.
Dalam prosesnya para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar.
Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. (*)