Ambon Hari Ini
Kejari Ambon Kembali Periksa 4 Saksi Dugaan Penyimpangan Dana Rp 5,3 M di DPRD Ambon
Pemeriksaan digelar bagi empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di beberapa Kegiatan tahun anggaran 2020
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Ambon kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar, Jumat (19/11/2021).
Pemeriksaan digelar bagi empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di beberapa Kegiatan tahun anggaran 2020.
Yaitu, PPK Kegiatan Belanja Biaya Rumah Tangga Tahun Anggaran (TA) 2020 berinisial FN, PPK kegiatan belanja peralatan kebersihan dan Bahan Pembersih berinisial FT, PPK Kegiatan Belanja Alat Listrik dan Elektronik berinisial HM.
Serta PPK Kegiatan Pembahaan Anggaran berinisial LN.
Baca juga: Lagi, Abua Tuasikal Lantik Frederick Hallatu Jadi Raja Amahai – Maluku Tengah
Baca juga: Selebgram Ambon Pelaku Pornografi Dipulangkan Sementara, Polisi; Proses Hukum Berlanjut
"Total 9 saksi dari hari kemarin tapi mereka ada yang pegang lebih dari 1 kegiatan," kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepasa wartawan, Jumat malam.
Dijelaskannya, pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 WIT dan dicecar 30 pertanyaan.
"Baru selesai pemeriksaan, tadi mulai jam 9. 30 WIT, pertanyaan rata-rata sekitar 30" jelasnya.
Talakua melanjutkan total 9 saksi diperiksa sejak Kamis (18/11/2021) dan akan dilanjutkan pada Senin (25/11/2021) depan.
"Saksi kamis dan jumat hanya 9, karena 9 saksi ada yg pegang beberapa kegiatan. Jadi semua hadir, hari senin ada pemeriksaan masih seputar pegawai di Sekwan (Sekretaris Dewan)," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/dprd-kota-ambon111.jpg)