Selasa, 21 April 2026

Korupsi di Maluku

Korupsi Retribusi Pasar Mardika Rp 1,3 Miliar, Mantan Kadis Perindag Ambon Jadi Tersangka

Kali ini menjerat mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Pieter Jan Leuwol

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Pieter Jan Leuwol dan mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon, Veky Marwanaya digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku, Jumat (12/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pejabat Pemerintah Kota Ambon kembali terlibat kasus korupsi.

Kali ini menjerat mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Pieter Jan Leuwol yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kota Ambon Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra.

Serta mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon, Veky Marwanaya yang saat ini menjabat kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon.

Baca juga: PPKM Level 2 kembali Diperpanjang di Kota Ambon, Ini Aturan yang Berubah

Baca juga: Gunawan Mochtar Dukung Rencana Pemekaran Kabupaten Kepulauan Ambon

Aspidsus Kejati Maluku, M. Rudi mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi penyalahgunaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019 sejak Senin (8/11/2021) lalu.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak empat hari yang lalu dalam perkara korupsi tersebut," kata Rudi kepada wartawan di Halaman depan Kantor Kejati Maluku, Junat (12/11/2021).

Disebutkan, akibat penyalahgunaan retribusi kedua tersangka, berdasarkan hasil audit tim penyidik dan Inspektorat Maluku kerugian negara mencapai Rp 1,3 Miliar

"Hasil perhitungan audit tim penyidik dan Inspektorat, kerugian keuangan kurang lebih Rp 1,3 Miliar," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved