Ambon Hari Ini
PPKM Level 2 kembali Diperpanjang di Kota Ambon, Ini Aturan yang Berubah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di Kota Ambon kembali diperpanjang hingga 22 November 2021.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di Kota Ambon kembali diperpanjang hingga 22 November 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, menjelaskan, bahwa muatan pada Instruksi terbaru sama dengan Instruksi sebelumnya, hanya saja jika dicermati, ada sedikit perbedaan pada kedua aturan tersebut.
Perbedaan itu terletak pada jam operasional kuliner Malam, jam operasional Kegiatan di Karaoke dan Tempat Hiburan Malam, serta aturan perjalanan orang.
“Untuk operasional kuliner malam, pada Instruksi Walikota sebelumnya, hanya diperbolehkan sampai pukul 23.00 WIT, kini pada aturan yang terbaru diperbolehkan sampai 24.00 WIT. Sementara untuk kegiatan di Karaoke dan Tempat Hiburan Malam diizinkan beroperasi hingga pukul 02.00 dinihari, sebelumnya hanya sampai pukul 01.00 WIT,” jelas Walikota kepada Awak Media, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Jajal Sirkuit Mandalika, Jokowi: Saya Nggak Ngebut tapi Tetap Unggul
Baca juga: Razia Pekat di Ambon, Polisi Amankan Bandar Togel dan Enam Pasangan Bukan Suami Istri
Sementara itu, untuk aturan perjalanan orang dalam negeri, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 diatur ketentuan yakni, untuk penerbangan dari dan ke Bandara wilayah Jawa – Bali wajib menunjukan keterangan hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil 1×24 Jam sebelum keberangkatan, bagi calon penumpang yang sudah divaksin lengkap.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru menerima suntikan vaksin dosis pertama wajib menunjukan keterangan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 Jam sebelum keberangkatan.
“Untuk tujuan Diluar wilayah Jawa- Bali diberlakukan aturan yang sama,” ujarnya.
Selanjutnya, bagi calon penumpang yang berpergian dengan kapal laut, wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang diambil 1×24 Jam sebelum keberangkatan.
“Untuk pelaku perjalanan dalam provinsi via udara, laut, dan penyebarangan wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan negatif hasil Rapid Antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum perjalanan,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/jmp-ambon_.jpg)