Warga Ambon yang Mau Buka Pertashop Takkan Dipersulit, Simak Syarat dan Modal Awal yang Dibutuhkan

Komisaris Besar PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok (55) ingin masyarakat di berbagai daerah berbisnis SPBU Mini dengan label Pertashop.

TribunAmbon.com/Adjeng
MALUKU - Salah satu unit layanan Pertashop di kawasan Pantai Natsepa, Suli, Salahutu, Maluku Tengah, Rabu (10/2/2021). 

Lalu tangki penyimpanan memiliki kapasitas 3 KL upper ground dengan omzet rekomendasi sebesar 400 liter per harinya.

Untuk produk yang dijual di Pertashop antara lain Pertamax, Dexlite, LPG non-subsidi, dan pelumas.

Berikut syarat menjadi mitra Pertashop:

  • Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (CV, koperasi, PT).
  • Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.
  • Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
  • Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa

Kriteria lokasi Pertashop:

  • Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki , akses pengiriman modular)
  • Ketersediaan Jaringan Listrik.
  • Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
  • Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero)

Untuk tahapan pendaftaran Pertashop yakni:

  • Tahap pengajuan meliputi input data di laman kemitraan. pertamina.com, detail lokasi, legalitas badan usaha, dan melampirkan surat rekomendasi desa
  • Verivikasi lapangan
  • Melengkapi administrasi berupa persyaratan Pemda dan penguasaan lahan
  • Izin bangun meliputi desain yang disetujui Pertamina dan proses pembangunannya
  • Melakukan kontrak dalam jangka waktu 10 tahun
  • Operasional
  • Untuk informasi kemitraan Pertashop Pertamina bisa diunduh di sini.

Sementara untuk informasi lengkap pendaftaran bisa di lihat di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved