Harga Tes PCR

Kabar Baik, Harga Tes PCR di Rumah Sakit Siloam Ambon Turun Rp. 300 Ribu

Tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Siloam Ambon telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Tampak depan RS Siloam Ambon, Rabu (20/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Siloam Ambon telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.

Yakni sebesar Rp 300 ribu per sekali tes.

"Tarif PCR Siloam hari ini sudah mengikuti harga Pemerintah Rp. 300 ribu, bisa di cek di aplikasi my siloam ya," ujar Head Marketing Siloam, Franklyn saat dihubungi TribunAmbon.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (29/10/2021) pagi.

Dijelaskan, berdasarkan surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK 02.02/I/3843/2021, besaran tarif PCR untuk pulau Jawa dan Bali maksimum Rp. 275 ribu.

Sementara, untuk luar pulau Jawa dan Bali batas maksimum tarif PCR, yakni Rp. 300 ribu.

Masyarakat kota Ambon yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi umum dan harus melakukan tes PCR, bisa langsung mendatangi gerai tes PCR di Rumah sakit Siloam Ambon, Jl. Sultan Hasanuddin.

Selain itu, informasi terbaru yang kami himpun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali.

Baca juga: Sandiaga Uno Janji Berikan Modal Usaha Bagi Pelaku UMKM di Maluku Tenggara

Baca juga: KNPI Maluku Tengah Minta Dispora Berdiri Sendiri

Salah satu yang diubah yaitu ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Hal tersebut tertuang pada Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

Sedangkan terkait PPKM di luar wilayah Jawa-Bali. Salah satunya yaitu untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali juga harus menunjukan PCR 3x24 serta bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved