Nasional

Terbaru, Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan

Salah satu perubahan itu adalah pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Editor: Adjeng Hatalea
Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku menjalani swab test menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Jumat (28/08/2020)   

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu perubahan itu adalah pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, aturan terbaru ini resmi mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.

Inmendagri ini juga telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (27/10/2021).

Perubahannya yaitu:

1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

  • PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. 
  • PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
  • Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

  • PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
  • PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau, 
  • Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

3. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

  • PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
  • PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
  • Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

(Kompas.com / Dian Erika Nugraheny / Diamanty Meiliana)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved