CPNS 2021

Pelaksanaan Tes SKD CPNS Tilok Luar Negeri akan Dilaksanakan 26-28 Oktober 2021

SKD CPNS Tilok Luar Negeri akan Dilaksanakan 26-28 Oktober 2021, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS 2019 

Dari total 75 tilok perwakilan RI di luar negeri, terdapat sejumlah tilok yang akan menampung peserta dengan kapasitas besar.

Beberapa diantaranya seperti Taipei (60 peserta), Bangkok (25 peserta), Den Haag (20 peserta), Kuala Lumpur (51 peserta), Tokyo (46 peserta), Seoul (22 peserta), Osaka (24 peserta) dan Penang (19 peserta).

Sama seperti peserta SKD di dalam negeri, peserta tilok luar negeri itu juga diminta untuk membawa kelengkapan data identitas diri.

Diantaranya seperti KTP, Kartu Peserta sesuai pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, namun ditambah dengan membawa paspor.

Terkait dengan protokol kesehatan, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.

"Sebelum pelaksanaan ujian, BKN akan melakukan simulasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri, termasuk kantor perwakilan RI seperti kantor Konsulat Jenderal atau kantor Kedutaan Besar RI (KBRI)," jelas Satya.

Hal – Hal Yang Wajib Diperhatikan Peserta

1. Setiap peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:

a. Paspor asli atau KTP-el atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli.

b. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.

c. Bukti Deklarasi Sehat pada halaman resume SSCASN, wajib diisi, dicetak dan ditandatangani.

d. Hasil cetak atau salinan lunak surat keterangan hasil negatif swab test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru atau surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru.

e. Bukti vaksinasi minimal dosis pertama (kecuali ada kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya karena kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin yang terbatas di negara setempat);

f. Alat tulis berupa pensil kayu;

g. Laptop (hanya bagi peserta yang pada lampiran diminta membawa laptop);

2. Bagi peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved