Maluku Terkini
Kondisi Membaik, Penabrak Warga SBB hingga Tewas di Liang Dijeblosakn ke Penjara
Setelah menetapkan sopir mobil avanza sebagai tersangka atas meningalnya tiga orang warga Gemba, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada satu minggu
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Setelah menetapkan sopir mobil avanza sebagai tersangka atas meningalnya tiga orang warga Gemba, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada satu minggu lalu, kini polisi baru bisa menjeblosakan Cores Akerina (59) kedalam penjara.
"Iya kami baru bisa menjebloskan Akerina ke dalam penjara pada Jumat (15/10/2021) itu karena dirinya baru sembuh dari sakit pasca kecelakaan," Ucap Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izaac Leatemia Diruang kerjanya, Selasa (19/10/2021).
Lanjut dikatakan karena kondisi Akerina sudah membaik penyidik sedang melakukan penyelidikan dan interogasi ke tersangka agar kasus yang menewaskan tiga orang warga SBB ini bisa secepatnya ke tahap satu.
"Saat inipenyidik sedang menyiapakan berkas perakara tersangka untuk dilakukan tahap satu," kata Leteamia.
Diketahui, Kecelakaan maut yang terjadi di Desa Liang, Maluku Tengah, Selasa (12/10/2021) merengut tiga nyawa.
kejadian bermula saat mobil yang dikendarai Cores Akerina bergerak dari arah Ambon menuju Desa Liang.
Saat di TKP Akerina berusaha melambung kendaraan yang berada di depannya.
Namun, mobil yang bermuatan 4 orang ini seketika hilang kendali dan langsung menabrak rombongan warga Desa Waimital (Gemba) yang bergerak dari arah berlawanan.
Akibatnya kejadian tersebut Rini Selestri (38), Fatima (41) dan Yusuf Asis (44) akhirnya meningal dunia di tempat.(*)