Maluku Terkini

Dendam Lama, Dua Pemuda di Tanimbar Tewas Diparangi

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah mengungkapkan awal mulai kejadian itu pukul 07.45 Wit, Rabu.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Humas Polda Maluku
Kapolres Kepulauan Tanimbar melakukan pree realese Pelaku pembunuhan Marselinus matrutty. 

Sedangkan saksi kunci KHS yang melihat peristiwa sadis tersebut sudah terlebih dahulu melarikan diri dan melapor ke Polsek Wermaktian.

Pelaku MM juga ternyata juga bergegas menuju Desa Themin dan berniat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polsek Wermaktian melalui anggota Bripka Julan Andreas.

"Jadi ini motif pembunuhan karena dendam akibat perselisihan Permasalahan Lahan di lokasi Ngurangur antara keluarga Pelaku dengan keluarga Sairdekut sejak tahun 2019 lalu,”ungkap Kapolres.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 Subsidair Pasal 338 lebih subsider dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman teringan selama tujuh Tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved