CPNS 2021
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap Dua
Jadwal Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 dan alur seleksinya.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Selain itu, terdapat dua penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021, yaitu
- Usia di atas 50 tahun
Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
- Semua peserta
Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Simak Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS Kemenkumham Maluku, Termasuk Jangan Lupa Bawa KTP
Bagi yang lolos seleksi administrasi CPNS Kemenkumham Maluku 2021, diwajibkan untuk mengikuti SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Untuk mengikuti SKD, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut ini beberapa dokumen wajib saat SKD CPNS 2021.
Pelaksanaan tes telah dimulai pada Minggu, (10/10/2021) kemarin hingga Sabtu (16/10/2021) nanti.
Dalam tes SKD tersebut, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi.
Baca juga: 110 Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Maluku Dinyatakan Gugur di Hari Pertama
Berikut beberapa ketentuan yang harus dipatuhi peserta tes, di antaranya:
1. Wajib membawa KTP dan kartu ujian.
2. Peserta ujian wajib membawa kartu deklarasi sehat yang sudah diisi sehari sebelum pelaksanaan tes (dicetak lewat sscasn.bkn.go.id).
3. Peserta wajib membawa hasil swab RT-PCR atau tes rapid antigen dengan hasil negativ/ non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.
4. Khusus peserta di luar Pulau Jawa, Bali, Madura wajib membawa kartu peserta vaksin.
5. Wajib membawa pensil kayu bukan pena.