CPNS 2021

Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap Dua

Jadwal Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 dan alur seleksinya.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Sumber: Situs Resmi Bidang Kepegawaian dan Pembangunan SDM.
CPNS Ambon 

a. Materi ujian

Sembari menunggu waktu tes seleksi kompetensi tahap kedua, tidak ada salahnya melakukan persiapan dengan memahami seleksi apa saja yang akan diujikan.

Terdapat beberapa seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK Guru, yaitu

  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
  • Wawancara (berbasis komputer)

b. Nilai ambang batas

Terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:

  • Seleksi kompetensi teknis

Untuk nilai maksimalnya sebesar 500, dan nilai ambang batasnya dapat diakses di sini.

  • Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta sebesar 200, dan nilai ambang batasnya sebesar 130.

c. Wawancara

Nilai kumulatif maksimal dari tes wawancara sebesar 40, dengan nilai ambang batas sebesar 24.

Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 dan afirmasi

Sebagai tambahan informasi, saat ini untuk rekrutmen PPPK Guru tahun 2021, tengah berlangsung masa sanggah yang dapat dimanfaatkan peserta tak lolos untuk mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Pada tahap pertama ini, Kemendikbud Ristek memberikan afirmasi atau nilai tambahan dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut:

  • Afirmasi sertifikat pendidik

Untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik, akan diberikan afirmasi sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

  • Afirmasi usia di atas 35 tahun

Bagi peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun, akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

  • Penyandang disabilitas

Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

  • Guru honorer THK-II
Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved