Minggu, 26 April 2026

Kasus Korupsi di Maluku

Dalami Kasus Korupsi RSUD Namrole-Buru Selatan, 10 Saksi Akan Diperiksa Jaksa

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akan memeriksa 10 saksi kasus timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2020 peka

dok_dini/kejari_namlea
ILUSTRASI - Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di Jl Masjid Raya No 14, Namlea, Kepulauan Buru. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akan memeriksa 10 saksi kasus timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2020 pekan depan.

"Terkait kasus timbunan fiktif, saat ini penyidik masih menyusun daftar saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa, terhadap tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan, pemeriksaan diagendakan minggu depan. Maka, penyidik sudah siap melakukan pemberkasan guna mempersiapkan pelimpahan berkas ke persidangan," kata Kasi Intel Kejari Buru, Azer J. Orno kepada TribunAmbon.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/10/2021) pagi.

Pemeriksaan saksi diagendakan selama lima hari dengan dua saksi dalam satu hari pemeriksaan.

Baca juga: BI Maluku Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rusak, Berikut Jadwal dan Caranya

Baca juga: Seleksi Sekretaris Kota Ambon: 4 Resmi Terdaftar, Termasuk Sallatalohy

Dimulai hari Senin (11/10/2021) sampai Jumat (15/10/2021).

"Satu hari kita jadwalkan nanti dua orang saksi yang diperiksa, karena saksi-saksi itu diperiksa untuk tiga orang tersangka, jadi ada 10 orang saksi yang akan diperiksa Minggu depan termasuk tiga orang tersangka," jelasnya.

Menurutnya, setelah saksi rampung, selanjutnya akan diperiksa kembali sebagai tersangka.

Setelah itu langsung masuk ke tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum ke pengadilan.

"Setelah para saksi diperiksa Minggu depan, penyidik sudah mempersiapkan berkasnya untuk siap dilimpahkan," kata Orno

Dalam kasus ini, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial LA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RK seorang Swasta, dan HT seorang Swasta.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 392 juta. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved