Maluku Terkini
BI Maluku Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rusak, Berikut Jadwal dan Caranya
Layanan penukaran uang rupiah di Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku kembali dibuka bagi masyarakat Kota Ambon mulai Jum'at (8/10/2021) kemarin.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Layanan penukaran uang rupiah di Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku kembali dibuka bagi masyarakat Kota Ambon mulai Jum'at (8/10/2021) kemarin.
Seperti diketahui, layanan tersebut sudah ditutup oleh pihak BI Maluku sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang, dibukanya kembali layanan tersebut untuk memastikan ketersediaan uang layak edar.
"Kita berupaya untuk memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar," kata Manullang dalam keterangan persnya, Jum'at (8/10/2021).
Dibuka layanan tersebut akan membuat masyarakat kembali bisa menukarkan uang rusak yang dimiliki menjadi uang baru yang layak.
Selain itu, masyarakat juga bisa menukarkan uang jenis lama yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Beberapa uang kertas yang keasliannya samar-samar atau diragukan bisa juga dibawa untuk ditukar di BI.
Baca juga: Usul Pembangunan RSUD Sudah Disetujui Menko Airlangga, Pelupessy: Sekarang Kita Butuh SDM
Baca juga: KKP Akan Bangun Kampung Budi Daya Rumput Laut di Maluku Tenggara
Manullang menyampaikan, untuk masyarakat yang hendak datang menukarkan uang agar tetap menjaga protokol kesehatan.
"Masyarakat yang datang harus tetap taat prokes," ucapnya
Pasalnya, BI Maluku memberikan syarat wajib vaksinasi minimal dosis pertama jika ingin menukar uang.
Sementara itu, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
Berikut jadwal penukaran uang Adapun jadwal operasional layanan uang rupiah di BI mulai 8 Oktober 2021:
1. Layanan penukaran uang rusak dan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
2. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dibuka setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT
3. Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dibuka setiap hari Senin, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT. (*)