Maluku Terkini
KDRT Istri, Kadis PPR Aru-Maluku Umar Londjo Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Umar terancam mendekam di bui lantaran lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri, HY.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara,” kata JPU, Junet Pattiasina di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10/2021).
JPU menyatakan terdakwa Umar Londjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 7 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Pariwisata Musik di Ambon Diyakini Bakal Buka Peluang Pasar di Tingkat Nasional dan Internasional
Baca juga: Jadi Kota Musik Dunia, Loppies Sebut Ambon Tak Harus Punya Sekolah Musik
Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan hal meringankan tuntutan terdakwa yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa melalui penasihat hukum, Syukur Kaliky.
Sementara, hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa membuat korban sangat tertekan.
Untuk diketahui, puncak kekerasan yang diberikan terdakwa pada 25 Maret 2020 lalu di rumah mereka, Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga sering di kirimkan pesan makian kepada sang istri.
Dari fakta persidangan disebutkan, korban alami kekerasan sejak menikah dengan terdakwa pada 2020 lalu.
Akibat kekerasan yang ia terima, korban didiagnosis gangguan jiwa sedang oleh psikiater. (*)