Maluku Terkini

KDRT Istri, Kadis PPR Aru-Maluku Umar Londjo Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (

Tanita Pattasina
Sidang Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (31/8/2021) siang. Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, menghadirkan saksi korban yang juga isteri terdakwa, HY. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Umar terancam mendekam di bui lantaran lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri, HY.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara,” kata JPU, Junet Pattiasina di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10/2021).

JPU menyatakan terdakwa Umar Londjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 7 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Pariwisata Musik di Ambon Diyakini Bakal Buka Peluang Pasar di Tingkat Nasional dan Internasional

Baca juga: Jadi Kota Musik Dunia, Loppies Sebut Ambon Tak Harus Punya Sekolah Musik

Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan hal meringankan tuntutan terdakwa yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa melalui penasihat hukum, Syukur Kaliky.

Sementara, hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa membuat korban sangat tertekan.

Untuk diketahui, puncak kekerasan yang diberikan terdakwa pada 25 Maret 2020 lalu di rumah mereka, Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Tak hanya kekerasan fisik, korban juga sering di kirimkan pesan makian kepada sang istri.

Dari fakta persidangan disebutkan, korban alami kekerasan sejak menikah dengan terdakwa pada 2020 lalu.

Akibat kekerasan yang ia terima, korban didiagnosis gangguan jiwa sedang oleh psikiater. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved