Ambon Hari Ini
Curi Motor di Kota Ambon, Dua Pemuda ini Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap dua pelaku pencuri motor yang beroperasi di wilayah hukum
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap dua pelaku pencuri motor yang beroperasi di wilayah hukum Polresta.
Keduanya yakni; Kamil Saleh Said dan Nikodemus Risal, ditangkap Senin (4/10/2021).
Paur Subag Humas Polresta Ambon Ipda Izac Leatemia menyatakan, kedua pelaku ini melakukan aksinya di kawasan yang berbebeda.
Nikodemus diketahui beraksi di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pertengah September 2021.
Sedangkan Kamil melakukan aksinya di Kota Jawa, Kecamatan Teluk Ambon, akhir September.
Kedua ditangkap dengan barang bukti barang hasil curian, yakni 2 unit sepeda motor Suzuki New Satria warna hitam dan Yamaha Fino warna putih.
Baca juga: Di Namlea Pulau Buru Tidak Berlakukan Aplikasi Peduli Lindungi Bagi Calon Penumpang
Baca juga: Dalam Sehari, Polresta Ambon Amankan Pemilik Sopi di Dua Kawasan Berbeda
“Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor Suzuki New Satria warna hitam dan Yamaha Fino warna putih,” Leatemia dalam Rilis Selasa (5/10/2021) Siang.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku disangkakan Pasal pencurian Yakni 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“iya kita sudah mengamankan kedua pelaku dikawAsan yang berbeda di Kota Ambon, dan kedua pelaku tersebut saat sudah berada di Rutan Polresta Ambon,” tutupnya .(*)