Maluku Terkini
Dalam Sehari, Polresta Ambon Amankan Pemilik Sopi di Dua Kawasan Berbeda
Dalam waktu sehari, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengamankan dua pria pemilik minuman keras di dua kawasan yang berbeda.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dalam waktu sehari, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengamankan dua pria pemilik minuman keras di dua kawasan yang berbeda.
Kedua pria yang diamankan, yakni ismail (27), warga Batu Merah, Kota Ambon, Iwan Laudi, (42), warga Desa Lisabata, Seram Bagian Barat (SBB).
Kedua pria ini diamankan atas razia yang dilakukan oleh Polsek KPYS dan Pol Airud Polresta Ambon pada dua kawasan, yakni Pelabuhan Slamet Riyadi Kota Ambon dan Pelabuha Tulehu Maluku Tengah pada Selasa (4/10/2021) Pagi.
Menurut Paur Subag Humas Polresta Ambon, Ipda Izac Leatemia menyatakan, peredaran minumar keras di wilayah hukum Polresta Ambon terbilang cukup signifikan.
Pasalnya dalam sehari ini Polresta melalui polsek jajaran sudah menyita 60 liter miras dan mengamankan dua penjual di dua kawasan yang berbeda.
"iya pagi tadi Polsek KPYS dan Pol Airud melakukan razia dan mengamankan dua orang penjual miras," ungkapnya melalui pesan singkat Whatsaap.
Lanjut dijelaskan, kedua penjual miras ini langsung diberikan arahan agar tidak lagi mengulangi hal yang sama.
"Kita tidak bisa menahan mereka karena belum ada perda terkait larangan sopi ini," ucapnya.
Usai disita, minuman keras jenis sopi ini langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam Laut.
Pemusnaan ini juga menjadi tontonan warga sekitar dan pimilik minuman keras tersebut.(*)