Kabar Artis
Ustaz Solmed Beri Penjelasan Terkait Hukum Pernikahan Siri yang Dilakukan Lesti dan Billar
Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi sorotan hingga saat ini. Karena Lesti-Billar diancam akan dilaporkan ke polisi.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Ternyata nikah siri tidak melanggar hukum di negara.
Selain itu, ijab qobul yang kedua tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sifatnya rahasia tersebut.
"Bicara soal hukum itu tidak mengapa, yang kedua tidak membatalkan pernikahan yang awal," ujarnya.
"Jadi dengan adanya ijab qobul kembali, akad nikah kembali padahal kemarin sudah nikah siri."
"Itu tidak membatalkan pernikahan yang pertama dan tidak bermasalah pada hukum," tegas Ustaz Solmed.
Ulama kelahiran Jakarta ini mengizinkan jika pernikahan di KUA merupakan pernikahan seremonial.
Bisa disebut pernikahan seremonial karena pihak KUA datang dan adanya pencatatan oleh negara.
Sehingga akad kedua kali guna di hadapan negara dan orang banyak.
"Boleh saja pernikahan di KUA itu pernikahan seremonial, jadi supaya KUA dateng, pencatatan negara bisa ditulis, kemudian saksi-saksi yang dihadirkan."
"Makanya dibuat akad kedua kali di hadapan negara dan orang banyak," ucapnya.

Selain itu, ia juga memberi penjelasan terkait nikah siri yang tidak dilaporkan pada KUA.
Nikah siri boleh tidak dilaporkan, namun yang tidak boleh adalah mengaku tidak pernah menikah padahal pernikahannya telah dicatat oleh negara.
Hal itu bisa disebut dengan melawan hukum.
"Ya tidak mengapa karena dari awal sudah siri, yang tidak boleh itu adalah mengakui tidak pernah menikah kalau pernikahannya dicatat oleh negara."
"Maka dianggap telah melawan hukum karena dalam hukum negara sudah tercatat," tuturnya.