Kabar Artis
Ustaz Solmed Beri Penjelasan Terkait Hukum Pernikahan Siri yang Dilakukan Lesti dan Billar
Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi sorotan hingga saat ini. Karena Lesti-Billar diancam akan dilaporkan ke polisi.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Sedangkan, nikah siri tidak akan mendapatkan catatan di KUA dan buku nikah.
Karena acara nikah siri hanya melibatkan keluarga terdekat untuk menyimpan rahasia rapat-rapat.
"Hanya saja kalau pernikahan resmi negara ada catatan di negara atau KUA."
"Tapi kalau siri biasanya tidak ada catatan di negara, hanya saja pernikahan siri itu melibatkan keluarga terdekat," jelas Ustaz Solmed.
"Alasannya karena agar tersimpan rapat-rapat," sambungnya.
Ia kembali menegaskan jika wajar saja pernikahan siri tidak diketahui oleh siapapun.
Karena sifat dari nikah siri sendiri adalah senyap.
"Dari namanya aja itu udah sir atau senyap, enggak kedengeran dan pelan."
"Jadi wajar saja kalau tidak terdengar oleh siapapun," tegasnya.
"Wajar kalau tidak ketahuan oleh siapapun, karena namanya saja sudah siri," timpalnya.
Menurut Ustaz Solmed jika informasi adanya pernikahan siri tidak tersebar secara luas.
Maka, pasangan yang telah melakukan nikah siri berhak melakukan pernikahan secara negara agar tercatat di KUA.
Sehingga ijab qobul yang kedua bisa disebut dengan perayaan pernikahan.
"Karena waktu nikah siri itu tidak secara luas informasinya tersebar atau tidak ada yang bisa menyaksikan langsung secara banyak akhirnya dibuat suatu acara agar bisa disaksikan oleh banyak orang," tutur Ustaz Solmed.

Ustaz Solmed juga membicarakan soal hukum yang berlaku di Indonesia.