Kasus KDRT
Pelaku KDRT, Umar Londjo Akui Sering Kirim Pesan Makian ke Isteri
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Umar Ruly Londjo mengakui sering mengirimkan pesan mengandung
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Umar Ruly Londjo mengakui sering mengirimkan pesan mengandung kata kasar dan makian kepada sang isteri HY.
Hal itu diakuinya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina didampingi Hakim pendamping, Julianti Wattimury dan Josca Jane Ririhena dalam sidang beragenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/9/2021) siang.
“Kalau sms kami sering melakukan itu,” kata Umar Londjo didampingi Penasihat Hukum, Syukur Kakialy dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), J. Pattiasina.
Meski mengetahui kata-kata yang ia berikan kepada sang isteri tak pantas, Umar mengaku terbawa emosi saat puncak pertengkaran tanggal 25 Maret lalu.
“Tidak pantas, tapi saat itu emosional,” akuinya.
Selain sering mengirim pesan kasar ke isteri, Umar juga mengaku masalah rumah tangga sudah ada sejak awal menikah.
Pisah ranjang bahkan rumah bukan hanya sekali terjadi selama 20 tahun membina rumah tangga.
“Pisah ranjang pisah rumah berulang kali, sejak kami nikah sudah masalah. Sejak hamil anak pertama saya sudah keluar dari rumah,” jelasnya.
Akibat keretakan hubungannya, Umar pernah di non-job kan pada 2007 atas laporan isteri dan mertuanya.
“Pernah di nonjob kan ketika dia dan mamanya melaporkan. sekitar tahun 2007,” ungkapnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa 5 Oktober dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)