Minggu, 26 April 2026

Maluku Terkini

Rp 53 Juta dari Kasus SPPD Fiktif Setda Buru Selatan Dikembalikan ke Negara

Dia menjelaskan, saat itu terdakwa selaku bendahara yang membuat pembayaran perjalanan secara fiktif.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Kajari Buru, Muhtadi saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (22/9/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru kembali selamatkan kerugian keuangan negara Rp 53 juta.

"Penyelamatan Rp 53 juta, didapat dari terpidana Hatijah Attamimi, dalam perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2011," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi, saat menggelar konferesi pers di kantor Kejari Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Rabu, (22/9/2021)

Dia menjelaskan, saat itu terdakwa selaku bendahara yang membuat pembayaran perjalanan secara fiktif.

"Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada tahun 2011, diperintah oleh Atasannya bernama Masbait, untuk membuat pembayaran terhadap perjalanan dinas fiktif senilai Rp 161 juta," jelas Muhtadi

Lanjutnya, dalam proses penanganan perkara, Rp 103 juta sudah dikembalikan, dan tersisa Rp 58 juta.

Baca juga: Tahun ini, Rumah Sakit Spesialis Kebidaan Hadir di Ambon

Baca juga: Vaksinasi Masal Sasar Siswa, Firda Bonerate; Ingin Segera Bersekolah

"Sehingg Majelis Hakim memutuskan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 58 juta, dan denda Rp 200 juta," katanya

Muhtadi mengungkapkan, terpidana sudah melunasi denda Rp 200 juta.

"Denda sudah dibayar lunas, adapun uang pengganti baru dibayar Rp 5 juta, hingga pada Senin, 20 September 2021, terpidana membayar lunas uang pengganti," ungkapnya

Dia menuturkan, Berdasarkan putusan MA RI Nomor: 2101 K/Pid.Sus/2019, 13 Agustus 2019, terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti  Rp 58.091.600

"Terpidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti, kemudian sudah menjalani pidana dan ditahan di Rutan Lapas Kelas III Namlea, sejak 31 Juli 2018," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved