Korupsi di Maluku
Korupsi Rp 1 Miliar, Ketua dan Bendahara Projek Jembatan Kojabi Dituntut 6 Tahun Penjara
Keduanya yakni Terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan pembangunan jembatan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran PNPM tahun anggaran 2014 dituntut selama enam tahun penjara.
Keduanya yakni Terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan pembangunan jembatan penghubung antara Desa Kujabi dengan Desa Balatan di Kecamatan Aru Tengah Timur dan terdakwa Daud Anthon Ubwarin selaku bendahara.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Salmon Gainau dan terdakwa Daud, masing-masing selama enam tahun," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Sesca Taberima di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/9/2021).
Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Ambon Jadi Titik Pertemuan, Louhenapessy; Kita Tidak Boleh Lengah
Baca juga: Selain Telkomsel, Wakil Rakyat Sebut Provider Lain Harus Perkuat Jaringan di Ambon
Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Serta uang pengganti sebesar Rp 537,9 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU mempertimbangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan tuntutan mereka yaitu terdakwa bersikap jujur dan sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Andi Adha kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Fistos Noiya dan Marcel Hehanussa.
Diketahui, kedua terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran PNPM tahun anggaran 2014 senilai Rp3,4 miliar untuk membangun jembatan penghubung antara Desa Kujabi dengan Desa Balatan di Kecamatan Aru Tengah Timur sepanjang 4.000 meter.
Selaku ketua tim pelaksana, terdakwa Salmon tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik karena dia mengetahui uang masuk dan keluar namun tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan.
Sementara terdakwa Daud juga melakukan hal demikian yang melaksanakan tupoksinya.
JPU menyebutkan dalam kontrak tidak ada jadwal pengiriman barang dari suplayer.
Semua barangnya meski pun diadakan tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya banyak material seperti papan, besi, atau pun semen yang rusak dan terbengkalai.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar dalam proyek ini. (*)