Maluku Terkini
Terlibat Kasus Aborsi, Seorang Perempuan 19 Tahun di Maluku Dituntut 4 Tahun Penjara
Seorang perempuan berusia 19 tahun, AS warga Maluku Tengah dituntut empat tahun penjara karena terlibat dalam kasus aborsi.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang perempuan berusia 19 tahun, AS warga Maluku Tengah dituntut empat tahun penjara karena terlibat dalam kasus aborsi.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa, karena terbukti melakukan aborsi sebagai mana diatur dalam pasal 77 A ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Bomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata JPU, Rian Lopulalan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/9/2021) sore.
Baca juga: Diadili Tanpa Status Tersangka, Kuasa Hukum Odie Orno Sebut Aneh dan Bakal Ajukan Perlawanan
Dalam tuntutan tersebut, hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa masih mudia usia dan belum pernah dihukum.
Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang undang-undang, serta terdakwa membuat keresahan di masyarakat.
Kasus tersebut pertama kali terbongkar saat dua remaja menemukan jasad bayi di pesisir pantai, pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan hasilnya terungkap bahwa ada warga yang sengaja melakukan aborsi dan membuang bayinya tersebut. (*)