Maluku Terkini

Terlibat Kasus Aborsi, Seorang Perempuan 19 Tahun di Maluku Dituntut 4 Tahun Penjara

Seorang perempuan berusia 19 tahun, AS warga Maluku Tengah dituntut empat tahun penjara karena terlibat dalam kasus aborsi.

(Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Insany)
Kasus Aborsi: Perempuan berusia 19 tahun di Maluku dituntut 4 tahun Penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang perempuan berusia 19 tahun, AS warga Maluku Tengah dituntut empat tahun penjara karena terlibat dalam kasus aborsi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa, karena terbukti melakukan aborsi sebagai mana diatur dalam pasal 77 A ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Bomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata JPU, Rian Lopulalan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/9/2021) sore.

Baca juga: Diadili Tanpa Status Tersangka, Kuasa Hukum Odie Orno Sebut Aneh dan Bakal Ajukan Perlawanan

Dalam tuntutan tersebut, hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa masih mudia usia dan belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang undang-undang, serta terdakwa membuat keresahan di masyarakat.

Kasus tersebut pertama kali terbongkar saat dua remaja menemukan jasad bayi di pesisir pantai, pada Kamis (27/5/2021) lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan hasilnya terungkap bahwa ada warga yang sengaja melakukan aborsi dan membuang bayinya tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved