CPNS 2021

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021 dan Prosedur Penyelenggaraan Seleksi

Dua berkas yang wajib dibawa ketika SKD CPNS 2021 adalah Kartu Deklarasi Sehat dan Kartu Ujian.

Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Protokol kesehatan ketat diberlakukan saat pelaksanaan SKB CPNS lingkup Pemkot Ambon. 

TRIBUNAMBON.COM -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru 2021.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Sembari mempersiapkan diri menjelang SKD CPNS 2021, peserta seleksi perlu mengetahui tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Tata tertib tersebut menyangkut kebijakan umum untuk peserta seleksi maupun prosedur pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut kebijakan umum peserta SKD CPNS 2021:

Baca juga: Rapid Antigen Gratis bagi Peserta SKD CPNS Lingkup Pemprov Maluku Dimulai 16 September

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

f) Membawa alat tulis pribadi;

g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

h) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Peserta seleksi CPNS Ambon.
Peserta seleksi CPNS Ambon. (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Baca juga: Rincian Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru 2021 per Sesi

Prosedur Penyelenggaraan Seleksi

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved