CPNS 2021
Materi dan Passing Grade TWK, TIU, TKP, Soal Ujian SKD CPNS 2021
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah usai. Pelamar perlu menunggu hasil jawab sanggah yang diumumkan pada 15 Agustus 2021
Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Hal itu berdasarkan surat nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Ujian SKD CPNS 2021 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Terdapat tiga jenis materi soal yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tes ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021.
Baca juga: Ketentuan Peserta SKD CPNS 2021 jika Terkonfirmasi Positif Covid-19
Jumlah soal yang diujikan pada SKD CPNS 2021 yakni 110 soal.
Lama waktu pengerjaan yaitu 110 menit.
Untuk penyandang disabilitas, lama waktu pengerjaan yakni 130 menit.
Instagram @bkngoidofficial mengunggah kisi-kisi yang diujikan pada setiap materi SKD CPNS 2021.
Berikut penjelasannya:
A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Nasionalisme
2. Integritas
3. Bela Negara
4. Pilar Negara
5. Bahasa Indonesia
Baca juga: Tata Tertib dan Syarat Peserta SKD CPNS 2021, Peserta akan Dianggap Gugur jika Lakukan Kesalahan Ini
B. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
2. Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret Angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal Cerita
3. Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
Baca juga: Pemprov Maluku Gratiskan Biaya Rapid Test Antigen bagi Peserta Seleksi CPNS
C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Pelayanan Publik
2. Jejaring Kerja
3. Sosial Budaya
4. TIK
5. Profesionalisme
6. Anti radikalisme
Penilaian materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sedangkan untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Dikutip TribunAmbon dari Tribunnews.com, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Baca juga: Syarat dan Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021, Sanksinya Dianggap Gugur jika Lakukan Ini
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Baca berita lain terkait CPNS 2021
(TribunAmbon.com/Citra APA) (Tribunnews.com/Oktavia WW)