CPNS 2021

Materi dan Passing Grade TWK, TIU, TKP, Soal Ujian SKD CPNS 2021

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah usai. Pelamar perlu menunggu hasil jawab sanggah yang diumumkan pada 15 Agustus 2021

Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS 2021 - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. 

TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Hal itu berdasarkan surat nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Ujian SKD CPNS 2021 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Terdapat tiga jenis materi soal yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021.

Baca juga: Ketentuan Peserta SKD CPNS 2021 jika Terkonfirmasi Positif Covid-19

Jumlah soal yang diujikan pada SKD CPNS 2021 yakni 110 soal.

Lama waktu pengerjaan yaitu 110 menit.

Untuk penyandang disabilitas, lama waktu pengerjaan yakni 130 menit.

Instagram @bkngoidofficial mengunggah kisi-kisi yang diujikan pada setiap materi SKD CPNS 2021.

Berikut penjelasannya:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

4. Pilar Negara

5. Bahasa Indonesia

Baca juga: Tata Tertib dan Syarat Peserta SKD CPNS 2021, Peserta akan Dianggap Gugur jika Lakukan Kesalahan Ini

B. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

2. Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret Angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal Cerita

3. Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

Baca juga: Pemprov Maluku Gratiskan Biaya Rapid Test Antigen bagi Peserta Seleksi CPNS

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Pelayanan Publik

2. Jejaring Kerja

3. Sosial Budaya

4. TIK

5. Profesionalisme

6. Anti radikalisme

Penilaian materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sedangkan untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Dikutip TribunAmbon dari Tribunnews.com, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.

Baca juga: Syarat dan Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021, Sanksinya Dianggap Gugur jika Lakukan Ini

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Baca berita lain terkait CPNS 2021

(TribunAmbon.com/Citra APA) (Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved