Nasional
DPR Persilahkan Pemerintah Ajukan Revisi UU Narkotika Menyusul Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Hal tersebut disampaikan Dasco mengingat saat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) terjadi
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyarankan pemerintah untuk mengajukan ke DPR apabila hendak merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Dasco mengingat saat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) terjadi, diketahui jumlah penghuni lapas itu melebihi kapasitas.
Terutama para pengguna narkotika yang disebut mencapai lebih dari 50 persen.
"Jadi silahkan itu dikaji lebih dalam dan kemudian pemerintah silakan mengajukan ke DPR tentunya dengan mekanisme yang ada di DPR. Ketika kemudian sebuah UU akan diajukan atau direvisi," kata Dasco dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Ia mengaku sependapat dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terkait adanya kelebihan kapasitas di hampir seluruh lapas di Indonesia.
Menurut dia, lapas di Indonesia saat ini memang lebih banyak diisi oleh pengguna narkotika.
"Kita lihat sekarang, untuk khusus narkotika ada penjaranya sendiri. Nah, itu memang kalau melihat statistik banyak sekali. Kemudian jadi enggak ada yang tidak terisi, malah over capacity kalau menurut informasi yang kita dapat," jelasnya.
Terkait UU Narkotika, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku sependapat jika harus direvisi karena berkaitan dengan hak-hak terpidana narkotika selama menjalani masa pembinaan.
Sehingga tidak kembali menyebabkan terjadinya persoalan kelebihan kapasitas dalam lapas dan berujung arus pendek listrik hingga kebakaran.
Namun, Dasco menuturkan bahwa revisi UU tidak bisa berjalan secara singkat.
Tetap ada proses antara pemerintah dan DPR yang membutuhkan waktu.
"Karena ada daftar inventarisasi masalah dari pemerintah dan DPR, fraksi-fraksi. Itu juga untuk sebuah undang-undang yang berkualitas. Jadi saya pikir, jalannya juga akan panjang," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, sejumlah lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Terlebih, Mahfud menyoroti persoalan kasus narkoba yang mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen.
Apalagi, warga binaan tersebut rupanya bukan bandar atau pengedar, melainkan pengguna narkotika atau korban.