CPNS 2021
Tata Tertib dan Syarat Peserta SKD CPNS 2021, Peserta akan Dianggap Gugur jika Lakukan Kesalahan Ini
Peserta yang mengikuti SKD CPNS 2021 wajib mentaati tata tertib yang dibuat oleh panitia.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca juga: Rundown Pelaksanaan SKD CPNS 2021 per Sesi, Lengkap dengan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.