Nasional

Kebocoran Data dan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Jutaan data dan informasi kesehatan milik warga negara Indonesia (WNI) bocor lagi. Kali ini, kasus menimpa para pengguna aplikasi

Editor: Adjeng Hatalea
(Shutterstock)
Ilustrasi kejahatan digital, data pribadi, peretasan, peretasan digital, hacker 

Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sebelumnya ditargetkan rampung setelah lebaran atau sekitar bulan Mei 2021 molor lagi. Pada Juni lalu, pembahasan RUU PDP ini kembali diperpanjang untuk yang kedua kali.

Kebutuhan UU PDP sangat mendesak. Ketiadaan regulasi ini membuat lembaga negara dan swasta cenderung serampangan dalam mengelola data pribadi karena tak bisa dituntut saat ada kasus peretasan dan kebocoran data.

Selain itu, belum adanya payung hukum perlindungan data pribadi ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kebocoran data pribadi di kemudian hari.

Rentetan kasus kebocoran dan pencurian data pribadi ini menunjukkan Indonesia sangat rentan sehingga pengesahan RUU PDP tak bisa ditunda-tunda lagi.

Pertanyaanya, kenapa sampai saat ini pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan UU yang mengatur dan melindungi data pribadi?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (8/9/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

(Kompas.com / Mustakim / Heru Margianto) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved