Nasional

Kebocoran Data dan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Jutaan data dan informasi kesehatan milik warga negara Indonesia (WNI) bocor lagi. Kali ini, kasus menimpa para pengguna aplikasi

Editor: Adjeng Hatalea
(Shutterstock)
Ilustrasi kejahatan digital, data pribadi, peretasan, peretasan digital, hacker 

TRIBUNAMBON.COM - Kebocoran data kembali terjadi. Setelah BPJS Kesehatan, kasus serupa kini menimpa Kementerian Kesehatan. Sudah saatnya pemerintah dan DPR mengesahkan regulasi yang mengatur dan melindungi data pribadi.

Jutaan data dan informasi kesehatan milik warga negara Indonesia (WNI) bocor lagi. Kali ini, kasus menimpa para pengguna aplikasi Health Alert Card (E-HAC).

Aplikasi besutan Kementerian Kesehatan Indonesia ini memuat data pribadi warga terkait Covid-19. Sekitar 1,3 juta data pribadi milik warga RI bobol lagi.

Bukan yang pertama

Ini bukan kasus pertama. Beberapa bulan sebelumnya, data pribadi milik 279 juta warga Indonesia di Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan juga bocor. Data ini diperjualbelikan di raidforum.com.

Mengutip data dari Litbang Kompas, dalam dua tahun terakhir marak terjadi kasus kebocoran data pribadi. Kasus ini tak hanya terjadi di sejumlah instansi pemerintah namun juga dialami swasta.

September 2021 Nomor Induk Kependudukan (NIK) para calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 beredar di media sosial.

Sebanyak 2,3 juta data pribadi warga Indonesia dari daftar Pemilu 2014 diduga diretas. Kebocoran data juga menimpa jutaan pengguna market place seperti Bhineka dan Tokopedia.

Keamanan lemah

Maraknya kasus kebocoran data ini menunjukkan lemahnya proteksi data pribadi di negeri ini. Kabarnya, di kalangan peretas, situs-situs milik pemerintah Indonesia memang dikenal "mudah dibobol".

Kebocoran data pribadi ini akan terus terjadi selama pengelolaan dilakukan serampangan dan mengabaikan aspek keamanan.

Data pribadi ini berisi sekumpulan informasi terkait identitas seseorang. Bocornya data pribadi seperti tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, alamat, hingga email pribadi dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.

Artinya, ketika informasi ini dikelola serampangan dan bocor, pemilik data rentan menjadi korban kejahatan.

Tak hanya itu, ketiadaan regulasi yang mengatur dan melindungi juga dituding menjadi penyebab maraknya pencurian data pribadi.

Saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Berbagai kebijakan dan aturan masih tersebar di setidaknya di 32 UU dan regulasi yang berbeda-beda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved