Rabu, 15 April 2026

Ambon Hari Ini

Para Saksi Sebut Risman Hina Institusi Karena Tulis Satpol Pepe

Keduanya yakni Ferdinand Dadiara (47) dan Ronny Muskita (41) adalah anggkta Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol pp) Kota Ambon.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Risman Soulissa 

Saksi hanya mendengarkan rekan kerja yang lain bercerita tentang akun Beta Kudeta saat saksi melewati pos penjagaan sapol pp di Halaman Belakang Kantor Wali Kota Ambon di Jalan A.Y. Patty, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saksi Dadiara lalu melihat akun Beta Kudeta dan memberitahu kepada saksi Muskita.

Untuk diketahui, terdakwa Risman Solissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 19.20 WIT.

Risman diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved