Ambon Hari Ini
Para Saksi Sebut Risman Hina Institusi Karena Tulis Satpol Pepe
Keduanya yakni Ferdinand Dadiara (47) dan Ronny Muskita (41) adalah anggkta Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol pp) Kota Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua saksi dihadirkan dalam kasus sidang pelanggaran UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan tersangka Risman Soulissa.
Keduanya yakni Ferdinand Dadiara (47) dan Ronny Muskita (41) adalah anggkta Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol pp) Kota Ambon.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, keduanya menyatakan pelaporan aktivis HMI ke kepolisian didasari atas postingan Risman melalui akun Facebook Beta Kudeta.
Dalam postingannya, Risman dianggap telah menyinggung institusi dengan menuliskan Satpol Pepe, bukan Satpol PP sesuai cara penulisan yang benar.
"Kalau urusan itu pak hakim, penghinaan kepada institusi. Postingan tersebut seolah-olah melawan kebijakan pemerintah," ujar Saksi Muskita, Senin (6/9/2021) siang.
Saksi menjelaskan, pepe yang dituliskan berarti alat kelamin perempuan.
"Kami tidak suka tulisannya karna satpol 'pepe' apalagi dia mahasiswa Unpatti," katanya.
Lanjutnya, dia kemudian melaporkan hal itu kepada Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Kasatpol pp) Kota Ambon, pada 21 Juli 2021 dan diteruskan dengan pelaporan kepolisian.
Serupa dengan itu, Dadiara saat ditanya hakim juga menyatakan demikian.
Bahwa pelaporan dikarenakan postingan Risman telah menghina institusi.
"Kalau sesuai Undang-Undang, tulisan pamong praja atau satpol pp yang ditulis pepe. Kalau ditulis demikian mengarah ke kemaluan perempuan hakim," tambah saksi Dadiara.
Namun, dikatakan majelis hakim, kata pepe sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya kue manis.
Baca juga: Benteng Nieuw Victoria Jadi Dekor HUT Ke-446 Kota Ambon, Ini Alasannya
Baca juga: Tak Hanya Melawan Bali United, Buyung Lessy akan Absen pada 3 Laga Besar
Kedua saksi pun tidak mampu menunjukan bahwa postingan Risman memang sengaja menghinakan institusi sesuai tudingan tersebut.
"Kalau menurut kami, dia seorang mahasiswa dia pasti tahu. Setelah kami melihat ada unjaran kebencian, ada hakim karna kebijakan pemerintah," tambahnya.
Disebutkan dalam sidang, saksi Dadiara menjelaskan tak mengenal terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang-risman-x.jpg)