Pembunuhan di JMP

Masih di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan di JMP Ambon Dipastikan Peroleh Hukuman Ringan

Penasehat hukum RB (16), tersangka kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih memastikan kliennya mendapatkan hukuman ringan lantaran masih di baw

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Alfin
AMBON: Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih dengan Tersangka RB (16), Kamis (2/9/2021) 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penasehat hukum RB (16), tersangka kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih memastikan kliennya mendapatkan hukuman ringan lantaran masih di bawah umur.

Hal ini diungkap Marsel J Hehanussa saat mendampingi Tahap II Klienya RB di kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (2/9/2021).

"Ya, saya pastikan Klienku mendapatkan hukuman sedikit ringan pasalnya RB ,saat masih dibawah umur dan kita akan sandingkan dengan UUD Perlindungan Anak," ujarnya.

Menurutnya, RB memang turut serta melakukan pembunuhan terhadap Firman Latole, tetapi ancaman hukumanya tidak akan sama dengan AP sebagai otak dari tindakan pidana itu.

"Keduanya memang disandingkan pasal 338 Kuhp dengan ancaman 15 tahun Penjara, tetapi saya akan usahakan RB mendapatkan hukuman 6 atau 7 tahun penjara," terangnya.

Marsel menjelaskan tersangka RB untuk kasusnya tahap I dan tahap II dipercepat dikarenakan RB masih di bawah umur.

"Karena dibawah umur proses  sidangnya juga tertutup dan RB juga akan di tempatkan di sel anak," tutupnya

Diberitakan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) dengan Tersangka RB (16).

RB diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (2/9/2021) Sore. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved