Maluku Terkini
Status Tersangka Korupsi Adik Wagub Maluku Dicabut, Hakim Pasti Tarigan Tetap Gelar Sidang Perkara
Adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan tetap menggelar sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya.
Perkara yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Desianus Orno alias Odi itu digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (31/8/2021) pagi.
Padahal, Hakim tunggal, Lucky. R. Kalalo telah menyatakan membatalkan status tersangka Orno, sehari sebelumnya, Senin (30/8/2021).
"Sidang perkara atas nama terdakwa Desianus Orno alias Odi dimulai," kata Pasti Tarigan saat memulai sidang, Selasa.
Baca juga: Bulog Maluku Pastikan Stok Beras Aman, Hamdani Malawat; Sampai Tahun Baru Nanti
Baca juga: Bisnis Kuliner Tercatat Paling Banyak Lakukan PHK Selama Pandemi di Kota Ambon
Majelis Hakim kemudian memastikan kembali identitas terdakwa dan mempersilahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membacakan dakwaan.
Sebelum dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Henry Lusikooy sempat meminta izin Majelis Hakim untuk membacakan permohonan.
Namun ditolak oleh Majelis Hakim dan mempersilahkan JPU membaca dakwaannya.
Usai membaca dakwaan, barulah Majelis Hakim mempersilahkan penasihat hukum membaca permohonan penghentian sidang.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP.Asts/01/l/2021/2021/ Ditreskrimsus tertanggal 12 Januari 2021 telah dinyatakan tidak sah," kata Lusikooy saat membacakan permohonan.
Meski telah membacakan permohonan itu, Majelis Hakim kemudian memberikan waktu bagi Jaksa untuk memberikan tanggapan.
Sebelumnya, adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar.b
Selain Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang-perkara-korupsi-pengadaan-speedboat-mbd.jpg)