Blok Masela
MEA dan INPEX Klarifikasi Penundaan Pengalihan PI 10% Blok Masela
Direktur MEA, Musalam Latuconsina dalam rapat tersebut mengaku kaget akan surat INPEX perihal penundaan sementara pengalihan PI 10% Blok Masela terseb
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) bersama-sama dengan INPEX Masela akan mengklarifikasi arahan dari Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas terkait penundaan sementara pengalihan PI 10% Blok Masela kepada BUMD milik Provinsi Maluku tersebut.
Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat virtual antara MEA dan INPEX yang juga dihadiri oleh Tim Pendamping dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Tim Konsultan pada Jumat (27/8/2021).
Direktur MEA, Musalam Latuconsina dalam rapat tersebut mengaku kaget akan surat INPEX perihal penundaan sementara pengalihan PI 10% Blok Masela tersebut.
Latuconsina pun mempertanyakan bukti materil surat arahan tersebut.
Pasalnya, hingga kini MEA belum menerima arahan apapun dari Kementrian ESDM maupun Kepala SKK Migas berkaitan dengan hal tersebut.
Dia mengaku, juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepda dua lembaga tersebut namun belum ada tanggapan.
"Hingga saat ini, MEA belum menerima arahan yang sama baik dari Menteri ESDM maupun Kepala SKK Migas, baik berupa surat menyurat, hasil diskusi ataupun yang lainnya, MEA juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada dua lembaga tersebut, namun hingga masuk bulan ketiga ini belum dibalas, sehingga kami berkesimpulan bahwa arahan tersebut tidak ada dan INPEX harusnya melanjutkan proses pengalihan ini,” pinta pria yang selama 30 tahun berkarir di PT Pertamina tersebut.
Sementara itu, Henry Banjarnahor, Vice President Corporate Services INPEX menyatakan ada instruksi dari kementerian untuk menahan proses peralihan sementara waktu.
Meski begitu, dia mengaku hingga saat ini proses ini diambil alih oleh Pemerintah Pusat, namun dirinya tidak meyakini bahwa arahan tersebut berbentuk surat ataukah yang lainnya.
Dirinya hanya menerima arahan dari manajemen INPEX untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian ESDM.
Menangapi itu, Dr. Erick dari JMT Law House meminta INPEX harus memperjelas apakah arahan tersebut berasal dari institusi pemerintah ataukah berasal dari orang per orang di dalam institusi pemerintah.
Serta dapat melampirkan bukti fisik arahan tersebut dalam bentuk surat atau hasil rapat.
Dari sisi hukum, Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku, Istu Catur Widi Susilo menjelaskan Permen ESDM 37/2016 adalah produk hukum yang mengatur tata laksana pengalihan PI 10% Masela kepada MEA.
Menunda sementara berdasarkan arahan adalah diskresi yang keliru diambil INPEX karena diskresi hanya dapat diambil apabila tidak ada dasar hukum yang mengatur sebuah permasalahan.
“PI ini dasarnya adalah produk hukum,” cetus Susilo.