Maluku Terkini
Hasil Sidang Praperadilan; Status Tersangka Mantan Kadishub Maluku Barat Daya, Odi Orno Dibatalkan
Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Odie Orno.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, Desianus Orno alias Odi.
Hakim Tunggal Lucky R. Kalalo menyatakan penetapan tersangka atas penggugat tidak sah.
“Berdasarkan bukti-bukti yang dimasukan pemohon dan termohon, maka hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah menurut hukum,” kata Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/8/2021).
Hakim menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan ditreskrimsus Polda Maluku terhadap tersangka Desianus Orno tidak sah menurut pasal 109 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acana Pidana (KUHP).
“Selain itu menyatakan Surat Perintah dimulainya Penyidikan yang diterbitkan termohon adalah tidak sah, serta memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon,” tambah Hakim dalam amar putusannya.
Baca juga: Adik Kandung Wakil Gubernur Maluku Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Disisi lain, kuasa hukum Oddie Orno, Hendrik Lusikooy mengatakan pihaknya akan meminta penetapan berdasarkan keputusan Pra Peradilan agar perkara itu tidak lagi dilanjutkan pada perkara dengan agenda dakwaan, Selasa (31/8/2021).
“Sesuai agenda sidang pokok perkaranya, jadi nanti kita akan minta surat penetapannya agar perkara tidak lagi dilanjutkan,karena unsur formilnya sudah tidak terpenuhi, mana mungkin kita mau buktikan kebenaran materilnya,” ungkap Lusikooy kepada wartawan usai persidangan.
Lanjutnya, pengabulan gugatan praperadilan pemohon menandakan status tersangka dicabut dari tersangka.
“Selain Odie, dua tersangka lainnya juga statusnya dibebaskan dari tersangka, karena ini merupakan satu kesatuan dari surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” tandasnya.
Sebelumnya, adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar.
Selain Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya kini ditahan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang-pltg-namlea.jpg)