CPNS 2021

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 dan Materi TWK, TIU, TKP, Ujian Dilaksanakan Mulai 2 September 2021

Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dilaksanakan mulai 2 September 2021.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi peserta CPNS - Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dilaksanakan mulai 2 September 2021. 

TRIBUNAMBON.COM - Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dilaksanakan mulai 2 September 2021.

Ujian SKD CPNS 2021 diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang dilamar.

SKD CPNS 2021 merupakan ujian pertama di mana semua peserta di semua instansi dan formasi mengerjakan soal dengan materi dan bobot yang sama.

Materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2021 antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Daftar Nama 1.478 Peserta Lolos Administrasi CPNS Kota Ambon, Berikut Jadwal Pelaksanaan Ujian

Baca juga: Begini Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen

Peserta dikatakan lolos SKD CPNS 2021 dan berhak maju ke tahap selanjutnya, Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jika berhasil mencapai nilai ambang batas atau passing grade.

Passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)  Kamis (29/7/2021).

Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Formasi Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

Passing Grade CPNS 2021
Passing Grade CPNS 2021 (menpan.go.id)

Baca juga: Waktu Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru 2021 per Sesi

Adapun materi yang diujikan dalam ujian SKD CPNS 2021 dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021, adalah sebagai berikut:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

4. Pilar Negara

5. Bahasa Indonesia

B. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

2. Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret Angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal Cerita

3. Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Pelayanan Publik

2. Jejaring Kerja

3. Sosial Budaya

4. TIK

5. Profesionalisme

6. Anti radikalisme

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Berita lain terkait informasi penerimaan CPNS 2021

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved