CPNS 2021

Peraturan Peserta SKD CPNS Kota Ambon 2021 dan Cara Cetak 2 Berkas yang Wajib Dibawa saat Ujian

Berikut kebijakan umum untuk peserta seleksi CPNS 2021 dan prosedur pelaksanaan SKD.

Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
CPNS lingkup Pemrov Maluku mengikuti tes SKD. 

TRIBUNAMBON.COM -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru 2021.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Dalam surat tersebut, BKN mengungkapkan, SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Sembari mempersiapkan diri menjelang SKD CPNS 2021, peserta seleksi perlu mengetahui ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Ketentuan tersebut menyangkut kebijakan umum untuk peserta seleksi maupun prosedur pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Baca juga: Waktu Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru 2021 per Sesi

Tes SKB CPNS Pemkot Ambon berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat, sebanyak 339 peserta mengikuti tes ini selama tiga hari.
Tes SKB CPNS Pemkot Ambon berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat, sebanyak 339 peserta mengikuti tes ini selama tiga hari. (Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Insany)

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut kebijakan umum peserta SKD CPNS 2021:

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

f) Membawa alat tulis pribadi;

g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

h) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: 2.574 Peserta CPNS di Maluku Wajib Lampirkan Hasil PCR Sebelum Ikut Seleksi Kompetensi Dasar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved