Jumat, 10 April 2026

PPKM di Ambon

PPKM Level III, Pelaku Perjalanan Khusus KTP Ambon Cukup Lampirkan Surat Hasil Tes Rapid Antigen

Bagi warga yang memiliki KTP Ambon dan hendak kembali ke Ambon cukup melampirkan surat tes antigen saja.

Juna Putuhena
Suasana penumpang pesawat pada bandara Pattimura Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Bagi warga yang memiliki KTP Ambon dan hendak kembali ke Ambon cukup melampirkan surat tes antigen saja tanpa perlu tes polymerase chain reaction (PCR).

Demikian disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers di Ruangan Vlissingen, Lantai dua Balai Kota Ambon, Selasa (24/8/2021) siang.

Louhenapessy mengatakan, meski melakukan perjalanan dari daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III dan IV, warga kota Ambon tak perlu tes PCR.

Baca juga: Dibolehkan Buka Selama PPKM Level 3, Bioskop dan Arena Bermain di Ambon Masih Belum Beroperasi

Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Level III di Ambon, Amplaz Mulai Ramai Pengunjung

“Untuk pelaku perjalanan, semua warga kota ambon yang memiliki KTP yang mau masuk ke Ambon cukup dengan Antigen saja. Jadi yang keluarga ada di Jakarta, Makassar, dimana saja kalau mau ke ambon atau yang dari tual mau ke ambon itu tidak perlu PCR, cukup dengan antigen saja,” kata Louhenapessy.

Lanjutnya, syarat perjalanan itu tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang tidak ber-KTP Ambon.

“Sedangkan para pengunjung atau tamu lain yang mau masuk ke ambon bukan KTP Ambon harus tetap PCR,” lanjutnya.

Sementara bagi warga Kota Ambon yang hendak keluar, tetap mengikuti persyaratan dari kota tujuan.

“Nah itu tergantung kota tujuan, tapi warga Kota yang mau masuk ke Ambon, cukup dengan antigen saja,” tandasnya.

Saat ini, PPKM Level tiga tetap berlanjut di Kota Ambon hingga dua pekan kedepan yakni Senin (6/9/2021).

Beberapa aturan diperlonggar seperti tempat hiburan anak, karaoke dan bioskop kembali diizinkan beroperasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved