PPKM di Ambon

Kembali Diperpanjang, Ini Kelonggaran PPKM Level III di Ambon

Lanjutnya, kali ini kelonggaran diberikan untuk tempat hiburan seperti karaoke, arena bermain anak dan bioskop yang diizinkan untuk beroperasi.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Konferensi Pers PPKM Level III,Selasa (24/8/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ambon mulai Selasa (24/8/2021) hingga dua pekan kedepan.

“PPKM diperpanjang mulai hari ini, 24 Agustus, sampai dengan 6 september 2021, dengan berbagai pelonggaran bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy di Balai Kota Ambon, Selasa (24/8/2021) siang.+

Lanjutnya, kali ini kelonggaran diberikan untuk tempat hiburan seperti karaoke, arena bermain anak dan bioskop yang diizinkan untuk beroperasi.

Tempat karaoke dan hiburan malam diizinkan beroperasi pukul 15.00 hingga 23.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Sementara untuk Bioskop dan arena bermain anak diizinkan buka hingga 21.00 WIT, juga dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Louhenapessy menjelaskan, waktu operasional tempat hiburan lebih lama dibandingkan usaha lainnya karena tempat usaha tersebut sudah cukup lama dilarang beroperasi.

“Ini untuk menjawab rasa keadilan, karena usaha lainnya, walaupun dibatasi jam operasionalnya tetap masih diizinkan buka, tetapi tidak dengan karaoke dan tempat hiburan malam, yang sudah cukup lama dilarang beroperasi,” jelasnya.

Baca juga: Penambang Emas di Gunung Botak - Pulau Buru Ditemukan Tewas, Warga; Almarhum Sudah Sakit-Sakitan

Baca juga: Waspada, 3 Kecamatan Rawan Kejahatan di Ambon, Termasuk Kawasan JMP

Selain tempat usaha, pelonggaran juga diberikan bagi warga Kota Ambon yang berada di luar daerah dan hendak kembali ke kota ini.

“Semua warga kota Ambon, yakni yang memiliki KTP Ambon, jika hendak pulang ke Ambon, baik dari Makassar, Jakarta, atau kota lainnya, persyaratannya cukup dengan dengan Rapid Tes Antigen, tidak Perlu PCR test,” tambahnya.

Sedangkan, pasar tradisional, pertokoan, dan jenis usaha lainya yang menjual bahan kebutuhan pokok kini diizinkan beroperasi hingga jam 21.00 WIT, yang sebelumnya hanya buka hingga 20.00 WIT.

Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah kini diperbolehkan, dengan kapasitas 50 persen. Sebelumnya Tempat ibadah hanya dibuka untuk umat dengan kapasitas 25 persen saja.

Untuk hajatan masyarakat dan pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, namun tetap dengan tidak melaksanakan makan dan minum di tempat. Pada Instruksi Walikota sebelumnya hajatan dan Pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Dan yang terakhir, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 25 persen, namun tetap harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kota Ambon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved