Ambon Hari Ini
Beli Sabu Seharga Rp 24 Juta, Steiven Kaloli Dituntut 2 Tahun Penjara
30 paket narkotika itu dibeli dengan harga Rp 24 juta dari seorang pria di Jakarta
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Steiven Kaloli dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU), Arsito Djohar lantaran memiliki 30 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 17,98 gram.
30 paket narkotika itu dibeli dengan harga Rp 24 juta dari seorang pria di Jakarta.
“Memohon majelis hukum menuntut terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” Kata JPU di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/08/2021) siang.
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu bagi diri sendiri sebagaimana dalam pasal 120 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnasrkoba) Polda Maluku mendapatkan informasi terdakwa memiliki narkoba, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Tak Diizinkan, Ini Alasan Wali Kota Ambon
Baca juga: Bonus Atlet Maluku untuk PON Papua 2021 Belum Diumumkan, DPRD; Akan Diberikan
Aparat kepolisian lantas melakukan pemantauan dengan berkeliling Kota Ambon mencari terdakwa.
Terdakwa kemudian tertangkap di Kawasan Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu 13/03/2021.
Saat penangkapan, terdakwa membawa satu paket sabu dalam saku celana dan terdakwa mengakui memiliki narkoba lainnya di Kamar Hotel.
Saat penggeledahan dikamar hotel di Kawasan Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, aparat menemukan 29 paket sabu, satu buah bongki, dan satu buah kaca canglung.
Terdakwa mengakui merupakan pecandu berat dan membeli sabu itu dengan harga Rp 24 juta dari seorang pria di Jakarta. (*) (Reporter Magang: Haliyudin Ulima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1562021-penyalahgunaan-narkoba.jpg)