CPNS 2021

Peraturan untuk Peserta SKD CPNS 2021 Beserta Kisi-kisi Ujian TWK, TIU, dan TKP

Para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang lolos tahap administrasi hingga kini masih menunggu jadwal ujian.

Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Peserta CPNS lingkup Pemerintah Kota Ambon mengerjakan ujian SKB. 

TRIBUNAMBON.COM - Para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang lolos tahap administrasi hingga kini masih menunggu jadwal ujian.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu izin penyelenggaraan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal itu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.

Sembari menunggu jadwal SKD CPNS 2021, peserta dapat terlebih dahulu mengetahui kebijakan umum yang dikeluarkan oleh BKN terkait pelaksanaan ujian mendatang.

Baca juga: Bagaimana jika Peserta SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19? Simak Ketentuannya

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut kebijakan umum peserta SKD CPNS 2021:

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

f) Membawa alat tulis pribadi;

g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

h) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021 Skor TWK, TKP dan TIU

Kisi-kisi Ujian TWK, TIU, dan TKP

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved