Rabu, 29 April 2026

DIBUKA Pendaftaran Bintara Perawat dan Bidan Polri 2021, Ini Persyaratan & Tata Cara Pendaftarannya

Berikut persyaratan pendaftaran Bintara Perawat dan Bidan Polri 2021. Pendaftaran Bintara Perawat dan Bidan Polri 2021 ini dibuka pada 21-23 Agustus

Tayang:
Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
Tangkap layar penerimaan.polri.go.id
Pembukaan pendaftaran Bintara Perawat dan Bidan Polri 2021. 

TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah membuka pendaftaran Bintara Polri 2021 khusus perawat dan bidan.

Pembukaan pendaftaran ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/ 43 /VIII/DIK.2.1./2021 tentang Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan pengumuman tersebut, rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri.

Pendaftaran Bintara Perawat dan Bidan Polri 2021 ini dibuka pada 21-23 Agustus 2021.

Baca juga: Tertibkan Tambang Ilegal, Personel Gabungan TNI/Polri Lakukan Penyisiran di Gunung Botak-Buru

Lantas, apa saja persyaratannya?

Berikut persyaratan pendaftaran Bintara Perawat dan Bidan Polri 2021:

Persyaratan Umum

a. warga Negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Kapolri Rotasi dan Mutasi Besar-besaran Internal Polri, 504 Pati-Pamen Ganti Jabatan

Persyaratan Khusus

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

b. lulusan:

1) lulusan D-III dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi:

2) lulusan D-IV/S-I dengan IPK minimal 2, 50 dan terakreditasi;

c. usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021:

1) lulusan D-III usia maksimal 30 tahun;

2) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 33 tahun;

d. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

e. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

f. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

g. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

h. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

i. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

j. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

k. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf g dan h;

l. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

m. bagi calon Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan T.A. 2021 yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

n. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Baca juga: 467 Putra-Putri Terbaik Maluku Lolos Anggota Polri

Persyaratan lainnya

a. Bintara Kompetensi Khusus Perawat:

1) minimal berijazah D-III Perawat, dengan IPK minimal 2,50 dan Prodi terakreditasi;

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;

b) wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;

3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

b. Bintara Kompetensi Khusus Bidan:

1) minimal berijazah D-III Bidan, dengan IPK minimal 2,50 dan prodi terakreditasi:

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm

3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

c. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:

1) sistem gugur dan/atau rangking meliputi:

a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

b) pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan 2 dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

c) pemeriksaan psikologi secara tertulis dan wawancara 1 dan 2 dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

d) penelusuran mental kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

e) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan dengan penilaian secara kuantitatif;

f) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

2) sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir

Baca juga: Tak lolos seleksi Polri di Ambon, 10 Casis Wanita menangis Histeris

Tata Cara Pendaftaran

Untuk tata cara pendaftaran selengkapnya, Anda bisa mengakses langsung laman penerimaan.polri.go.id atau klik di sini.

(TribunAmbon.com/Citra Agusta PA)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved