Mayat di JMP
Nyawa Firman Hilang di Jembatan Merah Putih – Ambon, Ini Kronologinya
Keduanya yakni A (21) Dan R (16) yang berhasil ditangkap di Desa Seit, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Jumat (20/8/2021) pagi.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Firman Alias La Tole, wargan desa Waiheru, Kota Ambon.
Keduanya yakni A (21) Dan R (16) yang berhasil ditangkap di Desa Seit, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Jumat (20/8/2021) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menganiaya hingga tidak sadarkan diri dan kemudian membuang korban hingga ditemukan tidak bernyawa oleh nelayan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP), Jumat siang.
A (21) Dan R (16) yang berhasil ditangkap di Desa Seit, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.
Kepada awak media, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan kronologi kejadian bermula dari pesta minuman keras disalah satu penginapan di Kota Ambon.
Perselisihan awal terjadi saat korban menolak permintaan kedua tersangka untuk ikut meneguk miras.
"Cecok pertama terjadi di salah satu penginapan, dia (Korban) menolak ajakan pelaku A untuk Minum minuman keras dan korban melontarkan kata kasar yakni 'paling Kampungan' kepada R yang saat itu sedang memainkan kontak lampu penginapan," ujar Kapolresta dalam rilis, Jumat (20/8/2021) Siang.
Baca juga: Sempat Kabur Usai Habisi Nyawa Firman, 2 Pelaku Diringkus Polisi di Desa Seith-Maluku Tengah
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Firman di Jembatan Merah Putih Ambon
Cekcok mulut di penginapan tidak berlangsung lama, setelah dilerai saksi.
Kemudian seusai berpesta miras, kedua pelaku dan korban langsung balik kerumah mereka di desa Waiheru dengan mengendara satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DE 3301 LW, Kamis(19/8/2021) dini hari.
Ditengah perjalanan, adu mulut kembali terjadi, tepat di atas jembatan merah putih. Kejadian itu terjadi Kamis (19/8/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
Kedua tersangka kemudian menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
"Kedua pelaku memukul korban di JMP sampai tak sadarkan diri, karena takut dan ingin menghilangkan jejak, kedua pelaku langsung melemparkan Korban dari atas Jembatan," ucap Kapolresta.
Setelah dibuang, tersangka langsung kembali ke penginapan tempat mereka berpesta dengan maksud menceritakan kejadian itu kepada saksi.
Barulah keduanya kabur ke Desa Seith dengan tujuan bersembunyi.
"Kini kedua palaku sudah ditangkap kita kenakan pasal Pasal 338 KUHP tentang penganiyayaan yang mengakibatkan matinya orang dan akan dikembangkan ke pasal 340 KUHP," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2082021-kombes-pol-leo-sn-simatupang.jpg)