Sabtu, 11 April 2026

Kasus Aktivis Risman Soulissa

Sidang Pokok Perkara Telah Digelar, Praperadilan Aktivis HMI Risman Soulissa Dinyatakan Gugur

Hakim Pengadlan Negeri Ambon, Lutfi menyatakan sidang praperadilan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Risman Soulissa gugur.

Tanita Pattiasina
Sidang praperadilan aktivis HMI Risman Solissa di Pengadilan Negeri Ambon, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (16/8/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hakim Pengadlan Negeri Ambon, Lutfi menyatakan sidang praperadilan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Risman Soulissa gugur.

Pasalnya, sidang pokok perkara pelanggaran undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE) telah dimulai di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (16/8/2021) pagi.

"Menetapkan permohonan praperadilan gugur," kata Lutfi, di Pengadilan Negeri Ambon, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin siang.

Hakim mempertimbangkan menggugurkan praperadilan Risman berdasarkan Pasal 82 ayat 1 tahun 1981 tentang KUHAP.

Sebelumnya, sidang praperadilan Risman telah dimulai seminggu lalu, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Masih Praperadilan, Sidang Perkara Risman Soulissa yang Serukan Demo Turunkan Jokowi Digelar Besok

Baca juga: Jejak Kasus Aktivis Risman Soulissa hingga Sidang Pokok Perkara yang Digelar Hari Ini

Tim kuasa hukum Risman meminta Hakim Pengadilan Negeri Ambon untuk mencabut gugatan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, tersangka Risman Solissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 19.20 WIT.

Risman diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Dia mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa diunggah Risman Soulissa di akun Facebook-nya pada 21 Juli 2021. Tampak dalam unggahan itu seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved