Kasus Aktivis Risman Soulissa
Jejak Kasus Aktivis Risman Soulissa hingga Sidang Pokok Perkara yang Digelar Hari Ini
Kasus aktivis Risman Soulissa akan memasuki babak baru pada hari ini, Senin (16/8/2021), yang diagendakan sebagai sidang perdana.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus aktivis Risman Soulissa akan memasuki babak baru pada hari ini, Senin (16/8/2021), yang diagendakan sebagai sidang perdana.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Ambon pagi ini juga akan digelar secara langsung.
Seperti apa perjalanan kasus Risman Soulissa sampai saat ini?
Berawal Dari Unggahan Media Sosial
Risman disebut menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan serta berita bohong terkait Presiden, Gubenur Maluku dan Walikota Ambon.
Risman mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa diunggah Risman Soulissa di akun Facebook-nya pada 21 Juli 2021. Tampak dalam unggahan itu seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.
Baca juga: Sudah Sampai ke Meja Hijau, PB HMI Pastikan Terus Mengawal Kasus Risman Solissa
Dalam postingannya itu, dia juga menuliskan: semua diundang, kecuali Intel, Satpol PP, dan Pemerintah. Karena mereka bukan Kawan kami.
Unggahannya itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah melakukan penangkapan terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon, Risman Soulissa, Minggu, (25/7/2021) malam.
Soulissa ditangkap dengan dugaan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Gelar Aksi Solidaritas untuk Aktivis HMI Ambon di Jakarta, PB HMI; Pulangkan Kawan Kami
Risman ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Tempat tersebut tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa melakukan orasi.
Proses penangkapannya pun menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan di kawasan tersebut.
Terancam 6 Tahun Penjara
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa terancam hukuman 6 tahun penjara setelah memposting seruan pencopotan terhadap Presiden RI, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Mahasiswa Universits Pattimura (Unpatti) Ambon itu dijerat pasal berlapis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Leo Simatupang Ungkap Alasan Penangkapan Risman Soulissa, HMI Ambon Minta Selesaikan Baik-baik
Yakni Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sidang Praperadilan
Penetapan Risman Soulissa sebagain tersangka mendapat kecaman berbagai pihak, mulai dari mahasiswa hingga anggota dewan.
Pengajuan praperadlan pun juga dilakukan.
Adapun permohonan sidang Pra Peradilan kasus Risman Soulissa, yakni untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak penyidik dari Polres pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Risman Soulissa, saat melakukan konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Sam Ratulangi, Sirimau, Ambon, Kamis (5/8/2021) sore.
Baca juga: Soulissa Banjir Dukungan, HMI Ternate; Kalau Tidak Dibebaskan, Kami Akan Aksi Protes
Baca juga: Pengurus Besar HMI Buka Suara Soal Penangkapan Soulissa, Renwarin; Jangan Lampaui Batas
Diketahui, permohonan pra peradilan dapat diajukan tersangka atas sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan kepada tersangka.
"Kami menilai dalam proses penangkapan tidak sesuai prosedur hukum, maka kami berhak mengajukan sidang Pra Peradilan," ucap Rettob.
Tim Penasehat Hukum Risman juga menilai sebagaimana yang termaktub dalam pasal 72 KUHP, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan salinan BAP, namun hingga kini, Rettob mengaku, hal tersebut belum dijalankan dengan baik oleh penyidik.
"Kami sudah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk memberikan salinan BAP agar mempermudah tim penasehat untuk melakukan pembelaan, namun kami blm mendapatkannya hingga saat ini," kata dia.
Bahkan, dalam konferensi pers tersebut menurut Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku, Firdaus Arey, Risman diperlakukan layaknya penjahat dengan kasus kriminal yang luar biasa, sehingga tidak sempat diberikan hak-haknya sebagai warga negara.
"Saat ditangkap dia tidak sempat memakai sendal, bahkan surat perintah penahanan pun tidak ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, Rettob menegaskan, sidang pra peradilan dinilai perlu untuk mengoreksi prosedur penangkapan Aktivis HMI itu.
Berlanjut ke Sidang Pokok Perkara
Sidang pokok perkara pelanggaran undang-undang informasi dan tekonologi elektronik (ITE) yang menjerat Risman Soulissa digelar hari ini, Senin (16/8/2021).
Jadwal tersebut telah tertera di laman sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon.
Agenda sidang itu terjadwal ditengah proses sidang praperadilan atas status tersangka aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu masih berlangsung dengan agenda bukti surat para pihak dan pemeriksaan saksi pemohon, Jumat (13/8/2021) siang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kader-hmi-risman-soulissa.jpg)